PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP PEMBENTUKAN GRUP BAND

8:49 AM / Posted by metallic sucker and moslem militan /

Adalah hal menarik bila kita menyimak berita seputar artis musik baik melalui media cetak maupun tayangan infotainment di televisi. Berita yang mengisahkan persengketaan hukum antara artis dan manajernya, artis dengan perusahaan rekaman atau bahkan dengan sesama anggota dalam satu grup band musik yang berujung ke meja hijau. Acap kali luput dari perhatian atau terlupakan oleh suatu grup band yang baru memulai karirnya atau bahkan yang telah lama adalah menentukan aturan main (rule of game) dalam band-nya sendiri. Kondisi ini dapat dipahami dan lazim terjadi karena pada awalnya grup band dibentuk tidak lebih dari sebuah pertemanan dari orang-orang yang memiliki hobi atau tujuan yang sama di bidang musik.

Perjanjian Band

Aturan main (rule of game) itu sebenarnya dapat ditemukan dalam Perjanjian Band (Band Agreement). Bagi sebagian grup band pemula memang agak risih membicarakan sesuatu yang terlalu 'formil' di awal pembentukan band yang baru saja dibentuk. Namun sebenarnya pandangan ini keliru, justru momen itulah yang tepat untuk merumuskan segala hal terkait dengan grup band ke depan. Momen di mana berbagai macam tawaran belum banyak berdatangan seperti tawaran rekaman, tawaran konser, tur, dan sebagainya.

Perjanjian Band (Band Agreement) bukan satu-satunya perjanjian yang terkait dengan grup band. Ada beberapa bentuk perjanjian lain, manakala grup band telah melakukan interaksi dengan pihak lain, seperti perjanjian dengan penulis/pencipta lagu (songwriter contract), manajer (management agreement), Agen (booking agent agreement), perusahaan rekaman (recording contract), publikasi (publishing contract), distributor (distribution contract), perusahaan iklan, event organizer tour (performance contract), atau dengan pihak-pihak ketiga lainnya melalui perjanjian lisensi hak reproduksi (reproduction license) untuk menuliskan lagu dalam bentuk cetak, hak sinkronisasi bila lagu digunakan dalam film (sychronization lisence), atau mechanical license oleh perusahaan rekaman, dan sebagainya. Tidak hanya itu, ada pula pernyataan tentang hak cipta atas karya musik bagi pencipta (assignment of musical work copyright) atau pernyataan tentang hak cipta atas rekaman suara bagi artis (assignment of sound recording copyright).

Berbagai bentuk perjanjian itu pada prinsipnya menggunakan kaedah perjanjian sebagaimana dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Tetapi bila ditelusuri lebih jauh dalam bisnis ini akan didapati kompleksitas ketersinggungan hukum dan bisnis, yang bila kurang jeli akan menuai masalah dikemudian hari atau dari sisi bisnis menjadi tidak menguntungkan. Grup band pada bagian ini harus menemukan ahli hukum yang menguasai bidang ini.

Penulis tidak bermaksud untuk menguraikan satu persatu berbagai bentuk perjanjian tersebut karena memang hal itu akan mudah ditemukan setelah grup band telah eksis. Pada kesempatan ini secara khusus akan dikaji beberapa hal penting seputar pembentukan grup band sebagai langkah awal yang sering luput dari perhatian para pendiri grup band, akan tetapi sering menjadi sumber permasalahan hukum.

Pentingnya Nama

Nama bagi suatu grup band sangat penting karena mampu menggambarkan identitas, ciri maupun karakter musik yang berfungsi sebagai pembeda dengan grup band lain. Di samping performa, nama yang baik dapat memudahkan proses pemasaran (marketing). Nama suatu grup band akan bernilai jual tinggi sejalan dengan popularitas grup band tersebut.

Hal penting setelah penentuan nama grup band adalah menentukan siapa yang berhak menggunakan nama tersebut dan siapa pemiliknya. Apakah milik kolektif anggota pendiri grup band atau salah seorang dari anggota grup band tersebut? Selanjutnya, apabila grup band bubar, siapa yang berhak menggunakannya? Klausul-klausul inilah yang mesti telah dimuat dalam Perjanjian Band (Band Agreement). Masalah nama grup band ini kadangkala dianggap sepele tetapi tidak sedikit yang menjadi akar permasalahan hingga ke pengadilan.

Kasus yang terjadi antara Kassbaum vs Steppenwolf Productions, INC dapat menggambarkan pentingnya nama bagi sebuah grup band. Nicholas Kassbaum adalah mantan pemain bass grup band "Steppenwolf". Steppenwolf adalah grup band rock yang dibentuk pada tahun 1967 oleh Jhon Kay, Jerry Edmonton, Michael Monarch dan Goldie McJohn. Sementara Kassbaum bergabung setahun setelah grup band dibentuk. Pada tahun itu pula baru dibuat "Perjanjian Kerjasama" (partnership agreement) yang menyatakan masing-masing anggota grup band memiliki kedudukan dan kepemilikan yang sama atas Steppenwolf. Steppenwolf makin dikenal dengan berbagai macam tawaran kontrak rekaman maupun konser. Kemampuan Kassabaum memberikan karakteristik tersendiri pada setiap penampilan Steppenwolf. Pada 1971, Kassabaum keluar dari grup band dan salah seorang pendiri, Jhon Kay, menyatakan Steppenwolf bubar. Namun, pada 1975 Kassabaum dan Goldie McJohn membentuk grup band baru dengan nama "The New Steppenwolf". Penggunaan nama baru itu menuai masalah karena dianggap memanfaatkan popularitas nama Steppenwolf sebelumnya. Akhirnya Kassabaum harus membayar $ 17.500,00 kepada Jhon Kay dan Steppenwolf Productions, INC untuk memperoleh hak ekslusif (exclusive right) menggunakan nama tersebut.

Pelajaran berharga dalam kasus Kassabaum di atas adalah urgensi menentukan kepemilikan dan penggunaan nama grup band. Boleh jadi pemilik nama band hanyalah satu atau dua dari anggota inti grup band. Bila demikian, maka tidak diperkenankan membagi kepemilikannya kepada anggota lain kecuali bila anggota yang bersangkutan telah menjadi anggota tetap grup band. Lantas, bagaimana penggunaan nama band bila grup band bubar? Maka ini pun mestinya telah diatur sebelumnya, oleh karena dapat saja sebuah perusahaan rekaman (record company) yang telah menginvestasikan berbagai hal pada grup band memiliki hak untuk menggunakan nama band tersebut bila grup bubar.

Realitas di atas setidaknya memberikan sinyal penting bagi anggota grup band pemula untuk mempersiapkan Perjanjian Band (Band Agreement) secara komprehensif atau mungkin bagi grup band yang sudah berkarir lama untuk me-review perjanjian dasar grup band ini guna mengantisipasi munculnya berbagai persoalan hukum ke depan.

Struktur Band

Anggota grup band dapat saja menentukan berbagai macam hal terkait dengan grup band-nya seperti kepemilikan nama band maupun pembagian keuntungan. Dengan kata lain, grup band bebas menentukan keinginannya untuk kemudian diterjemahkan dalam berbagai dokumen hukum. Lagi-lagi, di sini diperlukan ahli hukum yang kreatif dalam memahami kebutuhan (needs) dan keinginan (wants) dari grup band.

Bagi grup band sendiri perlu memutuskan bentuk struktur bandnya. Pilihan bentuk ini akan menerangkan pertanggungjawaban atas grup band dan berdampak pada tata cara masuknya anggota baru atau bahkan bagi anggota grup yang keluar. Sulit untuk mengatakan mana bentuk struktur yang paling baik. Namun, setidaknya ada 2 (dua) tipe umum dari suatu grup band, yaitu bentuk Perusahaan Terbatas (limited company) dan bentuk Kerjasama Perdata (partnership). Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga tergantung pada mana yang dianggap lebih menguntungkan bagi grup band.
Bila grup band memilih bentuk kerjasama perdata (partnership), maka Perjanjian Band (band agreement) yang dibuat pun berbentuk Perjanjian Kerjasama Band (Band Partnership Agreement). Perjanjian ini akan memuat bagaimana grup band beroperasi setiap hari, nama band maupun pemisahan aset dan sebagainya. Seluruh anggota grup band dalam bentuk ini memiliki kesetaraan dalam pembagian keuntungan maupun menanggung bila timbul kerugian. Struktur band dengan kerjasama perdata (partnership) ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata dengan istilah yang berbeda yakni, "Persekutuan". Dalam pasal itu diuraikan bahwa "persekutuan adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya".

Di samping bentuk Partnership, grup band dapat memilih bentuk Perusahaan Terbatas. Dalam bentuk ini, karakteristik Perjanjian Band (band agreement) yang dibuat pun memuat Perjanjian Saham (shareholders' agreement). Dalam beberapa hal bentuk ini memiliki kelebihan dalam pemisahan aset pribadi, peningkatan efisiensi di bidang pajak, pembagian keuntungan dan sebagainya.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa sulit untuk mengatakan struktur band mana yang terbaik. Namun yang diingat adalah pilihan bentuk akan memberikan konsekuensi hukum berbeda bagi grup band dalam hal kepemilikan nama, keluarnya anggota dari grup band atau masuknya anggota baru, pertanggungjawaban atas aset serta pembagian keuntungan yang diperoleh.

Penutup

Adalah bijaksana bagi suatu grup band apabila dalam pencapaian karir musiknya tidak mengabaikan aspek hukum yang melingkupinya. Uraian penulis di atas, hanya beberapa dari sekian banyak kompleksitas perspektif hukum terhadap suatu grup band. Merumuskan formulasi terkait grup band akan mudah dilakukan dalam keadaan grup band belum ada masalah. Perspektif hukum pada awal pembentukan grup band adalah upaya efektif dalam menyiasati kemungkinan terjadinya masalah hukum di masa datang.

Labels:

0 comments:

Post a Comment